Larangan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mencermati kasus COVID-19 saat itu varian Delta yang meningkat.
Larangan pesta perayaan tahun baru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui corona.jakarta.go.id, per Minggu (4/12) kasus positif COVID-19 yang dirawat di Jakarta mencapai 1.050 kasus. Pasien yang menjalani isolasi mandiri mencapai 13.741 kasus dan kasus sembuh mencapai hampir 1,5 juta orang.***
Artikel Terkait
PT KAI Sumut mulai jual tiket kereta api untuk libur Natal dan tahun baru 2023, penumpang wajib booster
Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah siapkan strategi pengendalian inflasi mengantisipasi lonjakan harga
Resolusi Tahun Baru 2023: 4 Kebiasaan buruk yang harus ditinggalkan demi kesehatan mental
Cek harga tiket perjalanan jauh PT KAI jelang Natal dan Tahun Baru 2023
Menteri BUMN Erick Thohir pastikan BUMN bantu ketersediaan bahan pokok jelang natal dan tahun baru