"Saat ini utamakan keselamatan, evakuasi diri terlebih dahulu. Tolong, karena saat ini aktivitas Semeru meningkat," katanya di Surabaya.
Status Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan menjadi level IV (Awas) setelah mengalami erupsi disertai luncuran APG.
Gubernur Khofifah mengungkapkan, dengan status itu, masyarakat dilarang melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi atau sempadan sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 kilometer dari puncak.
Baca Juga: Tangis Dude Herlino pecah, ternyata Alyssa Soebandono makin kurus pernah putuskan untuk jalani ...
Dia menegaskan, penanganan bencana Gunung Semeru menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi Jatim.
Evakuasi para korban terdampak dan memenuhi kebutuhan para pengungsi, hal yang utama harus dilakukan.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menyebutkan, sumber APG berasal dari tumpukan material di ujung lidah lava, yang berada sekitar 800 meter dari puncak (Kawah Jonggring Seloko).
APG tersebut berlangsung terus menerus dan jarak luncur telah mencapai 19 km dari puncak ke arah Besuk Kobokan.
Baca Juga: Prabowo Subianto - Ganjar Pranowo, pasangan ideal Capres-Cawapres 2024, cukup satu putaran
Aktivitas kegempaan pada tanggal 4 Desember 2022 pukul 00.00 - 06.00 WIB terekam 8 kali gempa letusan, satu gempa APG yang masih berlangsung hingga pukul 06.00 WIB.
Hal itu menunjukkan aktivitas erupsi dan awan panas guguran di Gunungapi Semeru masih sangat tinggi.
Selain berpotensi terjadi awan panas, potensi terjadinya aliran lahar juga masih tinggi mengingat curah hujan yang cukup tinggi di Gunungapi Semeru.
Baca Juga: Menuju Pilpres 2024 pengamat sarankan Anies Baswedan jalin komunikasi ke Demokrat dan PKS
"Dengan adanya peningkatan aktivitas vulkanik tersebut, maka PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) menaikkan status Gunungapi Semeru dari ‘Siaga’ menjadi ‘Awas’," katanya.
Peningkatan status dari level III (Siaga) menjadi level IV (Awas) terhitung per Minggu pukul 12.00 WIB.