JAKARTA INSIDER - Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan peringatan larangan mengadopsi anak korban gempa bumi Cianjur tanpa prosedur.
Pengeluaran peringatan itu menyusul beredarnya informasi tentang adanya adposi terhadap sejumlah anak korban gempa Cianjur.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari Instagram Kemensos RI @kemensosri, Senin (28/11/2022), Kemensos membuat pengumuman yang berbunyi sebagai berikut:
“Larangan melakukan pemisahan anak dari orang tua kandung, keluarga sedarah, maupun pengasuh utama anak pada korban bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur tanpa melalui prosedur."
"Jika menjumpai anak hilang, atau anak yang mengalami keterpisahan, harap segera melapor kepada Kemensos RI atau dinas sosial setempat."
Instagram @kemensosri itu juga menuliskan banyak beredar postingan di media sosial tentang pengadopsian anak korban gempa bumi Cianjur.
“Himbauan untuk tidak melakukan pengangkatan anak/ adopsi tanpa melalui prosedur yang sah sesuai hukum,” tulis akun instagram resmi Kemensos.
Jika menemukan anak hilang atau anak yang mengalami keterpisahan harap segera melapor kepada @kemensosri di nomor Command Center 171 atau Dinas Sosial setempat.
Baca Juga: KPK panggil Hakim Agung Gazalba Saleh terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan adopsi anak langsung dari tempat-tempat pengungsian seperti di Cianjur, tidak dibenarkan.
Menurut dia, adopsi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.