Sah! Papua dipecah, Indonesia sekarang punya 38 provinsi

photo author
- Sabtu, 26 November 2022 | 13:16 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani berbicara di depan media saat setelah mengesahkan UU Pembentukan Papua Barat Daya. (Instagram.com/ @ketua_dprri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani berbicara di depan media saat setelah mengesahkan UU Pembentukan Papua Barat Daya. (Instagram.com/ @ketua_dprri)

Provinsi Papua Barat Daya secara resmi telah disahkan lewat undang-undang.

Dengan disahkannya Provinsi Papua Barat Daya, maka jumlah provinsi baru di Papua bertambah, sekaligus menambah total jumlah provinsi di seluruh Indonesia menjadi 38 provinsi.

Cakupan wilayah dan batas daerah Provinsi Papua Barat Daya telah diatur dalam RUU Pemekaran Papua Barat Daya yang kemudian menjadi UU.

Baca Juga: Tonton dari HP, Link live streaming pertandingan Polandia vs Arab Saudi di Grup C Piala Dunia 2022 malam ini

Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota di Kota Sorong itu mencakup enam wilayah, yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong.

Sedangkan untuk batas daerah Provinsi Papua Barat Daya, yaitu di sebelah utara berbatasan dengan Samudra Pasifik, di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.

Lalu di sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau, dan di sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.

Baca Juga: Link live streaming laga Tunisia vs Australia di Grup D Piala Dunia 2022 sore ini, bisa diakses dari HP

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menargetkan, sidang tim penilai akhir (TPA) untuk memilih Pj Gubernur Papua Barat Daya digelar pekan depan.

"Kemungkinan minggu depan sudah ada sidang TPA penjabat gubernurnya. Karena pelantikan penjabat gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto provinsi," kata Tito di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 17 November 2022.

Tito juga menargetkan Perppu Pemilu segera disahkan. Dia mengatakan, Perppu Pemilu diperlukan agar tahapan pemilu yang sudah disusun KPU tak terganggu.

Baca Juga: Presiden Jokowi ingatkan pilih pemimpin yang mengerti apa yang dirasakan rakyat

"Kita akan mengeluarkan Perppu sesegera mungkin. Lalu dilanjutkan pelantikan penjabat gubernur di Provinsi Papua Barat Daya dan setelah itu Perppu diundangkan, dan kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Itulah langkahnya," kata Tito.

Tito mengingatkan, langkah itu harus cepat dilakukan. Sebab, KPU sedang menyusun tahapan.

“Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras," sambungnya sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari laman indonesia.go.id pada Sabtu (26/11/2022).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X