Indonesia targetkan 'zero case' Penyakit Mulut dan Kuku pada akhir 2022

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 17:59 WIB
Foto Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan. (Dok. distan.baliprov.go.id)
Foto Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan. (Dok. distan.baliprov.go.id)

"Untuk itu, Satgas Penanganan PMK mengajak berbagai pihak di tingkat nasional dan daerah untuk bersinergi dan berkolaborasi melalui Rakornas PMK," katanya.

Dalam pengendalian dan Percepatan PMK, Satgas Penanganan PMK telah menetapkan strategi yang berlaku secara nasional.

Kelima strategi tersebut antara lain vaksinasi, biosekuriti, testing, pengobatan dan potong bersyarat.

Dia menjelaskan, Rakornas PMK itu, merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemantauan dan evaluasi penerapan lima strategi penanganan kasus di provinsi terdampak wabah PMK.

Baca Juga: Pemerintah fokus pencarian korban gempa Cianjur yang hilang, pencarian dilakukan di empat sektor

Rakornas Penanganan PMK Nasional, bertujuan untuk mengevaluasi dan menyamakan persepsi penerapan lima strategi penanganan PMK di nasional dan daerah.

“Kami berharap peserta rakornas dapat mengambil manfaat dari materi yang disampaikan oleh para narasumber untuk kemudian diaplikasikan pada pelaksanaan strategi penanganan PMK di wilayah masing-masing,” ujar Lukmansyah.

Rakornas dengan tema “Meningkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Pusat dan Daerah dalam Rangka Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku di Indonesia” menghadirkan Satgas Penanganan PMK dari provinsi, kabupaten dan kota, jajaran barantan, pusat veteriner dan perwakilan organisasi lain.

Baca Juga: Perjalanan spiritual Ki Joko Bodo hingga memutuskan hijrah, sebelum wafat. Total dan tak mau lihat ke belakang

Sebelumnya, saat bertemu dengan Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern di KTT APEC 2022, pada 18 November, Presiden Joko Widodo juga membicarakan penanganan PKM.

Hal itu dibahas karena Selandia Baru dan Indonesia memiliki kerja sama ekspor-impor daging.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Rilis BNPB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X