Kemenkes terbitkan Surat Edaran untuk penggunaan obat sirup, dalam mencegah terjadinya gagal ginjal akut

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 13:40 WIB
Kemenkes mengeluarkan SE dalam mengatasi gagal ginjal akut. (Dok. pmjnews.com)
Kemenkes mengeluarkan SE dalam mengatasi gagal ginjal akut. (Dok. pmjnews.com)

JAKARTA INSIDER - Kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi pada bulan lalu menyebabkan banyak korban yang meninggal dunia.

Sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus bertindak lebih tegas lagi dalam menangani kasus ini.

Orangtua yang mempunyai anak mengalami kepanikan yang sangat berat. Sejak terjadinya kasus gagal ginjal akut, banyak anak dan balita yang menjadi korban. Sehingga jenis obat sirup dilarang dikonsumsi oleh Kemenkes.

Ilustrasi obat sirup. (Instagram.com/ @dokteranakku_id)
Ilustrasi obat sirup. (Instagram.com/ @dokteranakku_id)

Sediaan obat sirup juga dilarang dijual di apotek dan warung-warung selama ada pengumuman resmi dari Kemenkes.

Baca Juga: Detik-detik perempuan terobos pampampres dan tak mau lepas tangan Jokowi, padahal cuma mau minta ini

Sirup yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut pada anak.

Untuk mencegah peningkatan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal, akhirnya Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) yang baru tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak.

Ilustrasi obat sirup yang berbahaya. (Instagram.com/ @pandemictalks)
Ilustrasi obat sirup yang berbahaya. (Instagram.com/ @pandemictalks)

Juru Bicara Kemenkes M. Syahril mengatakan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/III/3713/2022 itu ditetapkan pada 11 November 2022. Syahril berharap edaran ini akan menjadi pedoman seluruh fasilitas kesehatan.

"Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh," kata Syahril dalam keterangannya pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Makin ngeri! Taliban akan berlakukan hukum Qisas dan Hudud di Afghanistan untuk pelaku kriminal

Syahril juga mengatakan di dalam surat edaran yang baru diatur mengenai dua belas obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan.

Kedua belas obat yang boleh digunakan yaitu :
1. Asam valproat (Valproic acid)
2. Depakene
3. Depval
4. Epifri
5. Ikalep
6. Sodium valproate
7. Valeptik
8. Vellepsy
9. Veronil
10.Revatio sirup
11. Sildenafil
12 Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News, kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X