KTT G20 di Bali, BNPB fokus penanganan bencana alam, COVID-19 dan penyakit mulut dan kaki

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 08:44 WIB
Ilustrasi. Dalam KTT G20 Bali, BNPB ambil peran dan fokus penanganan bencana alam, COVID-19 dan penyakit mulut dan kaki
Ilustrasi. Dalam KTT G20 Bali, BNPB ambil peran dan fokus penanganan bencana alam, COVID-19 dan penyakit mulut dan kaki

Pada pintu masuk dan keluar Bali, dilaksanakan pemeriksanaan syarat perjalanan, termasuk syarat vaksinasi booster.

Sementara ketiga, ujar Suharyanto yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nasional, adalah pengamanan penyakit mulut dan kaki pada hewan di Bali.

Walau pun, katanya, sejak 15 Agustus 2022, Provinsi Bali sudah dinyatakan sebagai daerah "zero reported case" PMK.

Baca Juga: Selama KTT G20 Bali, penerbangan reguler dibatasi. Baiknya tunda dulu liburan ke Bali

"Namun, kita tidak boleh lengah,"ujar Suharyanto.

Penerapan biosecurity, vaksinasi, dan testing, tetap kami perketat,"ujarnya.

Suharyanto menjelaskan, BNPB telah membentuk tiga posko biosecurity di wilayah Bali.

Posko, ada di Pelabuhan Gilimanuk, Padang Bai dan Benoa.

Baca Juga: KTT G20 di Bali, TNI Angkutan Laut siagakan 14 kapal perang dan kapal angkut

"Kami juga akan menambah posko di Pelabuhan Ketapang, Lembar dan Bandara I Gusti Ngurah Rai,"ujarnya.

Penambahan posko lainnya, guna memperketat strategi pencegahan penularan PMK.

Penerapan biosecurity, sudah diterapkan di Provinsi Bali, mulai dari karpet disinfektan pada wilayah bandara, box disinfeksi di pelabuhan, penyemprotan di check point dan disinfeksi ke kandang-kandang ternak.

Baca Juga: Daftar infrastruktur selesai direnovasi, Indonesia siap jadi tuan rumah KTT G20

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyebutkan, rapat BNPB itu dihadiri berbagai menteri, TNI, Polri dan terkait lainnya.

Mulai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI, Luhut B Pandjaitan, Menteri Perhubungan RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Rilis BNPB

Tags

Rekomendasi

Terkini

X