Menkes menegaskan, larangan peredaran ini hanya sementara. Nantinya, jika produsen bisa membuktikan bahwa kandungan zat kimia berbahaya tersebut sudah sesuai aturan, maka obat tersebut boleh diperjualbelikan lagi.
"Kita lihat lagi siapa bisa membuktikan kadar impuritisnya di bawah ambang batas kita bolehkan," ujar dia.
Namun dia mengatakan, daftar obat yang dibuka tak seiring dengan produsennya pula. Karena khawatir akan membuat kegaduhan.
"Tapi kita tutup nama produsen," ujar Menkes.
Baca Juga: Ingin berinvestasi saham? Simak cara main bagi pemula yang wajib diketahui
Segera ke dokter
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan jika sudah terlanjur minum obat sirup yang tercemar, sebaiknya segera pergi ke dokter untuk melakukan konsultasi.
"Langsung ke dokter. Untuk saya sampaikan ke masyarakat, yang paling gampang adalah konsultasi ke dokter terdekat," terangnya.
Menkes Budi Gunadi mengatakan dokter yang nantinya akan memberikan diagnosis dan rekomendasi pengobatan lanjutan jika dibutuhkan. Sebab dikatakannya, kondisi setiap anak berbeda-beda.
Ia mengambil contoh jika ada anak yang sedang sakit dan dalam masa penyembuhan, tentunya harus tetap minum obat.
"Keputusan itu ada di tangan dokternya. Jadi kalau misalkan anak sakit, bingung mau minum obat apa, tanya saja ke dokter," pungkasnya.***