Diduga jadi penyebab gagal ginjal akut, DPR minta BPOM melarang penjualan obat yang mengandung dietilen glikol

photo author
- Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Foto Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam meminta BPOM tindak lanjut pelarangan penjualan obat mengandung DEG dan EG. (Instagram.com/ Suir Syam)
Foto Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam meminta BPOM tindak lanjut pelarangan penjualan obat mengandung DEG dan EG. (Instagram.com/ Suir Syam)

Dilansir dari situs BPOM, dijelaskan bahwa sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup tidak terdaftar di Indonesia.

Baca Juga: Resep tumis tauge tahu praktis dan enak, rekomendasi menu makan siang bersama keluarga

Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). 

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Selain itu BPOM  juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X