Dilansir dari situs BPOM, dijelaskan bahwa sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup tidak terdaftar di Indonesia.
Baca Juga: Resep tumis tauge tahu praktis dan enak, rekomendasi menu makan siang bersama keluarga
Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Selain itu BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.***
Artikel Terkait
Resep ayam goreng oatmeal ala Chef Devina Hermawan, tetap krispi dan juicy
Rambut Anda banyak kutu? Ketahui 4 cara ampuh menghilangkan kutu rambut secara alami
Resep tumis tauge tahu praktis dan enak, rekomendasi menu makan siang bersama keluarga
Top 3 hero marksman terkuat di Mobile Legends, ada Melissa?
5 Game pc mirip Overwatch 2, ringan dan tidak kalah seru
Kasus gagal ginjal pada balita mendekati 50 persen, ternyata ada temuan baru dari Kemenkes !