JAKARTA INSIDER - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengkritik keras wacana dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengenai IKN.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang berencana mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah IKN hingga 160 tahun, kebijakan ini menurut DPR Fraksi PKS kebijakan ini tidak tepat.
Bahkan DPR Fraksi PKS menyatakan bahwa tindakan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto salah kaprah dan menyalahi aturan yang ada.
Baca Juga: Perang Ukraina Rusia semakin mencekam! Putin akan gelar latihan gabungan menggunakan nuklir
Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman pks.id pada Sabtu (15/10/2022) tentang Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengkritik keras wacana dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengenai IKN.
“Wacana pemberian HGB sebanyak dua siklus atau total 160 tahun ini tidak sesuai amanat UU dan langsung menuai kontroversi di masyarakat, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Suryadi dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis, (13/10).
Ia pun menjelaskan, sebagaimana termaktub dalam pasal 16 ayat 6 dan 7 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN memang diberi hak pakai dan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jaminan perpanjangan dan pembaruan yang boleh diberikan oleh Pemerintah kepada investor sesuai UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara hanya berlaku untuk satu siklus saja. Sedangkan untuk memberikan HGB baru pada siklus kedua harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan lainnya salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil Lombok ini.
Dalam pasal 37 ayat 3 PP Nomor 18 Tahun 2021, imbuh Suryadi, disebutkan bahwa setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan maka hak guna bangunan berakhir, dan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.
Baca Juga: Kejanggalan tragedi Kanjuruhan, ada sabotase agar Kapolda Jawa Timur sebelumnya diganti?
“Untuk memperoleh HGB baru pada siklus kedua maka harus mengacu pada pasal 37 ayat 4 PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memiliki sejumlah syarat dalam memperoleh HGB untuk kedua kalinya,” tegasnya.
Atas kajian itu, lanjutnya, Fraksi PKS berpendapat bahwa Pemerintahan Jokowi yang ada saat ini melalui Otorita IKN tidak berhak untuk memberikan HGB selama 160 tahun.
“Pemberian HGB baru untuk siklus kedua sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan hak dari Pemerintahan yang berkuasa di Republik Indonesia pada 80 tahun yang akan datang. Untuk menarik investor bukan dengan iming-iming seperti ini, tapi harus dengan kelayakan secara ekonomi di wilyah IKN,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Irjen Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali dalam kasus narkoba
Kejanggalan tragedi Kanjuruhan, ada sabotase agar Kapolda Jawa Timur sebelumnya diganti?
Jangan sampai terlewatkan, lihat katalog promo JSM Indomaret pada tanggal 14-16 Oktober di akhir pekan ini
Jadwal SCTV hari ini Sabtu 15 Oktober 2022 lengkap, jangan lewatkan keseruan acara Karnaval SCTV
Jadwal acara GTV Sabtu 15 Oktober 2022 hari ini, saksikan Super Youth Generation, The Snow Queen
Perang Ukraina Rusia semakin mencekam! Putin akan gelar latihan gabungan menggunakan nuklir