Kebocoran data masih jadi polemik, UU PDP wujud komitmen DPR untuk lindungi data masyarakat

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:45 WIB
Ilustrasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)./ infopublik.id
Ilustrasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)./ infopublik.id

JAKARTA INSIDER - Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengungkapkan tentang Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan komitmen dari DPR RI dan Pemerintah untuk melindungi masyarakat secara jangka panjang.

Meskipun diakui Rizki, masih banyak masyarakat yang tidak peduli ketika data mereka tersebar bahkan tercecer dimana-manadimana-mana, maka UU PDP akan menjadi solusi.

Baca Juga: Cara membuat pupuk alami untuk tanaman hias Aglonema

Dilansir JAKARTA INSIDER dari Laman dpr.go.id pada Rabu (12/10/2022) tentang UU PDP Wujud Komitmen DPR untuk Lindungi Data Masyarakat.

"Ketika merumuskannya, DPR senantiasa menyerap aspirasi dari pemerintah, praktisi, korban, pelaku usaha, juga yang lainnya terkait pelindungan data. Aspirasinya berbeda-beda. Dan itu harus kita simpulkan," tutur Rizki saat menjadi narasumber dalam Seminar Pembekalan Parlemen Remaja 2022 di Wisma DPR RI, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/10/2022).

Sebagai anggota DPR, sambung Rizki, ada banyak hal yang harus diseimbangkan ketika merumuskan UU PDP.

Baca Juga: Pesona wisata Pantai Balekambang, liburan ke Malang saja!

Satu diantaranya adalah terkait lembaga otoritas yang kelaknya akan menaungi pelindungan data pribadi.

"Lembaga otoritas PDP, itu deadlock-nya luar biasa. Kita menyeimbangkan dulu antar fraksi untuk mencari kesepakatan dan kesepemahaman. Misal kita sudah setuju, nah ada dari pemerintah yang tidak setuju. Ini juga harus ditengahi, inilah yang disebut penyeimbangan," tutur politikus fraksi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Kasubdit Keamanan Informasi Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kemdagri Adjrun Rahmad mengungkapkan, saat ini KTP elektronik, khususnya NIK, sudah terintegrasi dengan banyak hal.

Baca Juga: Profil lengkap Lyodra Margareta Ginting, penyanyi Sang Dewi yang lagi viral

Ia menyampaikan, pemanfaatan NIK per September 2022 sudah tersebar di 5.365 lembaga dengan 10.066.254.754 akses.

"Copy KTP/KK seringkali ditemukan di hotel, toko dan tempat publik lainnya. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pengetahuan terkait pengelolaan data. Untuk itu, perlu disosialisasikan kepada pemanfaat data agar mereka tidak menyimpan fisik data secara sembarangan," harap Adjrun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X