Lithuania telah melarang kepala Gereja Ortodoks Rusia, Patriark Kirill, memasuki wilayahnya.
Kementerian Luar Negeri Lithuania dalam pernyataannya mengatakan, larangan itu terkait dengan dukungan Kirill terhadap operasi militer khusus Rusia di Ukraina.
Kirill telah dilarang karena dia secara terbuka menentang integritas dan kedaulatan teritorial Ukraina, membela, dan mendukung tindakan agresif Rusia, yang secara terang-terangan melanggar norma dan prinsip hukum internasional.***
Artikel Terkait
Putin meningkatkan perang Ukraina, mengeluarkan ancaman nuklir ke Barat
Putin tetap ingin berperang, Donald Trump peringatkan ini dapat memicu rusuh dan kemunculan Perang Dunia III