JAKARTA INSIDER – Sidang vonis pembacaan hukuman kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditetapkan.
Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Melihat hal itu, Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah tegas memberikan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Menurut Mahfud, keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakimsesuai dengan rasa keadilan.
Ia menilai bahwa Majelis Hakim terlihat independen dan tanpa beban saat mengadili tersangka Ferdy Sambo.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tulis Mahfud Md melalui laman akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: 7 Alternatif obat penurun kolesterol tinggi selain statin
Tak hanya Majelis Hakim, Mahfud juga turut memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bekerja dengan baik hingga dapat membuktikan kasus berencana pembunuhan Brigadir J.
Mahfud bahkan menilai jika pembuktian tersebut nyaris sempurna.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis dengan hukuman pidana hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***