JAKARTA INSIDER - Presiden Jokowi turut menanggapi usulan Ketum PKB Muhaimin Iskandar soal penghapusan jabatan Gubernur.
Menurut Jokowi usulan mengenai penghapusan jabatan Gubernur sah-sah saja dilontarkan di negara demokrasi.
Akan tetapi lanjut Jokowi, usulan penghapusan jabatan Gubernur ini perlu kajian mendalam.
Baca Juga: Tolak usulan moge masuk tol, Ahmad Sahroni khawatir ada diskriminasi pengendara
"Ini negara demokrasi boleh-boleh saja tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” ujar Presiden Jokowi dikutip JAKARTA INSIDER dari laman Setkab, Kamis 2 Februari 2023.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga menyebut beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan menjadi kajian untuk menghapus jabatan Gubernur.
Mulai dari tingkat efisiensi hingga rentang kontrol apabila jabatan Gubernur dihapuskan.
Baca Juga: Mikha Tambayong dulu cantik banget, kini disebut kurus usai menikah dengan Deva Mahendra, miris
“Apakah bisa menjadi lebih efisien? Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke misalnya bupati, wali kota terlalu jauh? Spend of control-nya yang harus dihitung semua,” ucap Presiden Jokowi.
Sebelumnya Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan penghapusan jabatan Gubernur karena keberadaan Gubernur tidak efektif.
Tak hanya soal penghapusan jabatan gubernur, Muhaimin pun memberi usulan nantinya, di pilkada, tidak ada pemilihan gubernur, melainkan hanya pemilihan.
Baca Juga: Jadi istri Deva Mahenra, Mikha Tambayong langsung ganti nama. bikin salfok banget
”Tahap awal ditiadakan, target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi pilkada nggak ada di gubernur hanya ada di kabupaten/kota,” kata Cak Imin.
Demikian tanggapan Presiden Jokowi mengenai usulan penghapusan jabatan gubernur yang disampikan Muhaimin Iskandar.***