JAKARTA INSIDER – Bolehkah vaksin campak dan vaksin booster Covid-19 dilakukan di waktu bersamaan?
Banyak yang bertanya-tanya apakah boleh melakukan vaksin campak dan booster Covid-19 di waktu yang sama? Pakar Kesehatan Prof Dr dr Hinky Hindra Irawan Satari, Sp. A, Subsp. I.P.T., M.TropPaed menjawabnya.
Menurut Prof Hinki, seseorang boleh mendapatkan vaksin campak dan booster bersamaan.
Baca Juga: Anies Baswedan: Alhamdulillah koalisi perubahan semakin solid
Akan tetapi jika kegiatan pasca imunisasi dirasa mengkhawatirkan sebaiknya diberi jeda paling tidak dua minggu.
"Sebetulnya bersamaan juga boleh, tetapi kalau ingin tahu misalnya kejadian ikutan pasca imunisasi dari vaksin yang diberikan ya kasih jeda dua minggu. Mana yang lebih dulu silahkan," kata dia kepada media melalui daring, Jumat.
Prof Hinki mengatakan bahwa vaksin campak bisa diberikan saat anak sudah mulai memasuki usia 9 bulan.
Para wanita hamil di beberapa negara seperti Australia dan Jepang mendapatkan vaksin campak sebanyak dua kali sebelum mereka masuk ke perguruan tinggi.
Dengan begitu mereka akan mendapatkan perlingdungan hingga 97 terhadap campak saat hamil.
Penyakit campak yang menyerang wanita hamil bisa menimbulkan masalah serius.
Baca Juga: KAI sayangkan tindakan oknum pembuat akun Twitter palsu KAI121
Prof Hinky menyebut bahwa ibu hamil yang mengalami campak di masa awal-awal kehamilan memiliki risiko keguguran yang cukup tinggi.
Sedangkan jika campak dilakukan pada trimester kedua dan ketiga maka bisa menyebabkan bayi terlahir premature dan bahkan meninggal setelah dilahirkan.
Hal ini karena virus dapat menembus barrier plasenta sehingga berdampak pada kesehatan pertumbuhan janin.