JAKARTA INSIDER - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan pelat kendaraan RF akan diberhentikan mulai pada 10 Oktober 2023.
Penyetopan pelat kendaraan RF berlaku untuk pembuatan aru atau perpanjangan dan tidak akan diberikan lagi terhitung waktu tersebut.
"Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/23).
"Mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," lanjut ia.
Menurut Yusri Yunus akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.
"Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru," jelasnya.
Baca Juga: Eduardo Camavinga berhasil menjadi MVP pada Derby Madrid dini hari tadi
Penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Sebagai catatan pelat kendaraan kode RF di bagian belakang dengan fungsi khusus diawali dengan dua atau tiga rangkaian digit angka.
Rangkaian angka tersebut menandakan bahwa pemiliknya bekerja di sebuah instansi atau badan tertentu.