politika

Ketua KPU: Bekas napi boleh nyalon jadi kepala daerah atau anggota DPR setelah bebas murni 5 tahun

Kamis, 26 Januari 2023 | 16:15 WIB
Ketua KPU Hasyim Asu'ari menyatakan bekas napi boleh nyalon jadi kepala daerah atau anggota DPR setelah bebas 5 tahun

JAKARTA INSIDER – Mantan nara pidana (bapi) yang ingin mendaftar sebagai kepala daerah atau anggota legistatif kini telah ada kabar terang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, mantan terpidana  atau mantan napi boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif setelah 5 tahun bebas dari hukuman pidananya.

Pernyataan ini sekaligus menyudahi perdebatan boleh tidaknya mantan napi kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat atau kepala daerah.

“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim dalam dialog publik bertajuk “Menampik Berita Bohong, Ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024”, di Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023), melansir Antara.

Baca Juga: Belum genap setahun, kerusakan infrastruktur akibat perang di Ukraina capai Rp2 kuadriliun! Kapan perang usai?

Dalam pandangan KPU, lanjut Hasyim, salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya unsur penyalahgunaan wewenang.

“Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” ucap Hasyim.

Untuk tahun ini, kata Hasyim, sudah dimulai dari pilkada yang kemarin, bahwa orang yang pernah kena pidana dengan ancaman 5 tahun lebih tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, kecuali kalau selesainya masa pidana itu sudah melampaui batas waktu 5 tahun.

Baca Juga: Gonjang ganjing harga tiket pesawat, DPR minta Badan Kebijakan Transportasi segera analisis harga tiket ideal

“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” kata Hasyim.

Di sisi lain, hal ini dapat menjadi pelajaran bahwa orang-orang yang sudah pernah diberi amanah, lalu mengingkari amanahnya, tidak layak lagi untuk menjadi pejabat publik.

Pada Rabu 30 November 2022, Mahkama Konsitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Sambut Imlek, inilah rekomendasi 10 destinasi wisata Kampung Pecinan di Indonesia, tak hanya ada di Jawa

Uji materiil UU tersebut diajukan oleh Leonardo Siahaan yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Halaman:

Tags

Terkini