politika

Revisi masa jabatan Kepala Desa, sampaikan ke DPR atau lobi ke pemerintah?

Rabu, 25 Januari 2023 | 09:21 WIB
Para kepala desa mendatangi DPR RI menyampaikan tuntutan revisi masa jabatan kepala desa

 

JAKARTA INSIDER -  Pada Senin lalu, (16/1/23)  ribuan kepala desa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Tuntutan yang mereka sampaikan kepada wakil rakyat, adalah merevisi pasal 39 ayat 2 Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang Desa, untuk masa jabatan Kepala Desa.

Dalam pasal 39 ayat 2 disebutkan  masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya. Revisi yang disampaikan para kepala desa, masa jabatan kepala desa diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Permohonan maaf Swedia terlambat, Turki tutup pintu Swedia anggota NATO

Selain tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa, tuntutan lainnya adalah moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, dan Anggota Komisi II DPR M. Toha menemui massa kepala desa se-Indonesia, di depan Gedung DPR RI, Senayan, dan menerima perwakilan pengunjuk rasa.

"Untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan (masa jabatan) menjadi sembilan tahun tanpa periodisasi, tadi sudah saya sampaikan bahwa untuk revisi (undang-undang) itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, mereka juga saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, 17/1/2023.

Baca Juga: Ketua PPP: Informasi bakal ada reshuffle makin menguat. Bulan Februari ? Hanya Jokowi yang tahu

Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR telah memberikan fasilitas bagi perwakilan perangkat kepala desa bertemu dengan Baleg DPR RI membahas tuntutan revisi UU Desa. 

Pertemuan perwakilan perangkat desa dengan Baleg DPR RI itu telah berlangsung di hari yang sama pasca melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR .

"Harapan dari para kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk dalam Prolegnas di 2023."

Dengan bertemu Baleg DPR RI itu, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, aspirasi para Kepala Desa telah didengar DPR dan akan dibicarakan dengan serius.

Baca Juga: Serem, Tiko ceritakan penampakan sosok hantu yang gentayangan di rumahnya: Selama aku tinggal...

Halaman:

Tags

Terkini