Muhammad Sirul Haq, mengutip pendapat profesor bidang hukum, Profesor van Hattum, setiap negara berkewajiban menjamin keamanan dan ketertiban di dalam wilayah negaranya masing-masing. Oleh karena itu, negara dapat mengadili setiap orang yang melanggar peraturan pidana yang berlaku di negara tersebut.
Baca Juga: Chelsea jor-joran beli pemain, datangkan 15 pemain di jendela transfer Januari
"Jadi tunggu apa lagi? Masak hanya warga negara Indonesia yang terlibat bentrok namun warga negara asing yang sama-sama pekerja di perusahaan tambang nikel, diperlakukan berbeda. Negara harus memberlakukan kesetaraan hukum," tegas Muhammad Sirul Haq, yang juga sebagai direktur LKBH Makassar.
Ferari Sulsel juga mendesak penegak hukum Indonesia, dalam hal ini kepolisian khususnya Kapolri, agar jangan tebang pilih.
"Asas equal justice before the law wajib diterapkan Kapolri tanpa pandang bulu, orang asing di Indonesia harus juga dipahamkan dan dihukum, jika melanggar pidana Indonesia," desak Muhammad Sirul Haq, advokat dari LKBH Makassar.***