"Jadi, saya kira tidak ada kaitannya, jauhlah,"ujarnya.
Doli mengatakan, para anggota Komisi II DPR RI sejak dilantik pada 2019 sudah bertekad ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Komisi II, lanjutnya, juga telah memasukkan revisi UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.
"Kami ngusulin sudah lama loh, usulan revisi undang-undang itu. Nah kenapa didesak sudah memasuki tahapan Pemilu 2024 dan dikaitkan dengan isu perpanjangan?.Itu menurut saya harus diluruskan," katanya.
Dia menyebutkan, proses revisi terhadap UU Desa tidak serta merta dapat dilakukan karena harus mencapai kesepakatan dulu dengan pemerintah.
"Jadi, sebetulnya kami menunggu dari pemerintah, kalau kami sudah siap," ujarnya.
Dia menjelaskan, rencana revisi UU Desa tidak lain mengandung nawa cita untuk mempercepat kemajuan pembangunan desa.
Untuk itu, revisi terhadap UU Desa tidak bisa dilihat secara pragmatis dengan melakukan perbaikan terhadap pasal tertentu saja.
"Kalau revisi undang-undang enggak bisa kami, cuma bisa kami perbaiki (masa jabatan kepala desa) enam jadi sembilan (tahun), itu pasti akan berdampak," katanya.
Komisi II akan mengkaji secara keseluruhan aspek merevisi UU Desa dengan menggunakan perspektif yang ditujukan bagi kemajuan desa.
Ihwal perpanjangan masa jabatan kepala desa, katanya, hanya salah satu di antaranya, yang akan dilakukan pula kajian terkait efektivitasnya.
"Karena gini, apa pun pasal yang ada di satu undang-undang saling keterkaitan, misal (masa jabatan kades) sembilan tahun kami ubah, pasti akan ada dampaknya," ujar Doli.***