JAKARTA INSIDER – Salah satu langkah untuk mengurangi jumlah pengendara motor di DKI Jakarta, beredar isu bahwa pengendara motor roda dua akan dikenakan tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
Tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik merupakan upaya untuk merespon data yang diketahui bahwa sebanyak 37 persen pengguna mobil di Jakarta ikut beralih ke sepeda motor.
Sedangkan sisanya, sebanyak 27 persen pengendara motor beralih ke transportasi publik dan sebesar 17 persen pengguna mobil beralih ke transportasi online.
Baca Juga: Ternyata ini yang membuat Nikita Mirzani ngamuk di media sosial, hingga singgung masalah perdukunan
Meski ERP hanya sebatas rencana, namun sejumlah titik telah ditentukan bahwa jalan di mana saja yang akan dikenakan tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik bagi pengendara motor.
Berdasarkan unggahan Instagram @bigalphaid, penerapan ERP itu diletakkan di sejumlah jalan mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Barat.
Inilah sejumlah jalan bagi pengendara motor yang akan dikenakan tarif layanan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP.
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Gajah Mada
4. Jl. Majapahit
5. Jl. Medan Merdeka Barat
6. Jl. Moh. Husni Thamrin
7. Jl. Jend. Sudirman
8. Jl. Sisingamangaraja
9. Jl. Panglima polim
10. Jl. Fatmawati
Baca Juga: Jerman setuju kirim tank Leopard ke Ukraina, namun ajukan syarat begini ke Amerika Serikat
11. Jl. Suryopranoto
12. Jl. Balikpapan
13. Jl. Kyai Caringan
14. Jl. Tomang Raya
15. Jl. Jenderal S. Parman
16. Jl. Gatot Subroto
17. Jl. M. T. Haryono
18. Jl. D. I. Panjaitan
19. Jl. Jenderal A. Yani
20. Jl. Pramuka
21. Jl. Salemba Raya
22. Jl. Kramat Raya
23. Jl. Pasar Senen
24. Jl. Gunung Sahari
25. Jl. H. R. Rasuna Said
Baca Juga: Sejumlah produsen mobil dunia siap invetasi di Indonesia, Luhut bongkar alasannya
Dalam rencananya penerapan ERP tersebut akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.