Kemudian E-KTP milik WNI berlaku seumur hidup. Sementara e-KTP milik WNA memiliki masa berlaku sesuai izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh imigrasi.
Apabila masa berlaku e-KTP tersebut habis, WNA wajib melakukan perpanjangan kepada instansi pelaksana.
Dari segi bahasa tulisan, bahasa yang digunakan untuk menuliskan keterangan dalam e-KTP berbeda. Untuk WNI, seluruh keterangan, mulai dari jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, hingga agama pada e-KTP WNI ditulis dalam bahasa Indonesia.
Sementara keterangan identitas di e-KTP WNA ditulis menggunakan bahasa Inggris.
Dengan demikian dapat disimpulkan jika kabar ribuan WNA China diberi KTP Elektronik untuk Pemilu 2024 adalah berita bohong alias hoax.***