JAKARTA INSIDER - Dalam perjalanan negara membangun sistem sosial politik kerap pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi. Ini berlaku di semua negara tak terkecuali Indonesia.
Pemerintah Indonesia mencatat setidaknya ada 12 peristiwa yang masuk dalam katagori pelanggaran HAM berat. Antara lain: Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Kemudian, pelanggaran HAM berat lainnya: Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa di masa lalu dan menegaskan penyesalan mendalam atas peristiwa-peristiwa tersebut.
Presiden Jokowi saat menerima laporan dan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Masa Lalu (PPHAM) menyatakan:"Simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban ke-12 peristiwa tersebut".
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai di berbagai peristiwa," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Gunung Rinjani ditutup sementara, pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani lakukan clean up
Presiden Jokowi menegaskan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial serta berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia.
Untuk menindaklanjuti laporan dan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Masa Lalu (PPHAM), Presiden Jokowi akan mengundang pejabat terkait.
"Dalam waktu dekat Presiden akan mengundang menteri-menteri terkait. Menteri Sosial, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Pendidikan dan lain-lain. Akan diundang untuk diberi tugas berdasar rekomendasi ini," kata Mahfud MD, Menko Polhukam, yang duduk.sebagai Ketua Tim Pengarah PPHAM usai menyerahkan laporan dan rekomendasi PPHAM di Istana Merdeka, Jakarta.