Pemerintah Indonesia mengakui memang terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 16:08 WIB
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai menerima Laporan Tim  PPHAM di Istana Merdeka, Jakarta, (11/1/23)
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai menerima Laporan Tim PPHAM di Istana Merdeka, Jakarta, (11/1/23)

Pada kesempatan itu, Mahfud MD menegaskan agar publik tidak lagi menuduh bahwa kerja Tim PPHAM sebagai upaya untuk mengerdilkan umat Islam atau menghidupkan kembali komunisme.

Tiga dari 12 peristiwa yang diakui pemerintah Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat terjadi di Aceh.

"Tidak masuk akal kemudian mengatakan  Tim PPHAM untuk mendiskreditkan umat Islam atau menghidupkan kembali komunisme," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Xiaomi 13 versi murah siap meluncur. Simak spesifikasi lengkapnya!

Lalu, lanjut Mahfud MD, ada kasus peristiwa pembunuhan dukun santet di mana sebanyak 142 ulama jadi korban dan keluarganya. 

"Sampai sekarang, mereka masih menderita sehingga kita harus turun tangan. Ya kan," kata Mahfud MD.

Khusus untuk peristiwa 1965-1966, rekomendasi dari Tim PPHAM, korban yang menerima rehabilitasi hak-hak tidak hanya PKI, tetapi juga umat Islam dan tentara. "Ini tidak ada hubungannya dengan komunisme," tegas Mahfud MD.

Baca Juga: Ngakak! Ferry Irawan disindir habis sama emak-emak jadi-jadian ini: Kalo elo gak doyan pulangin....!

Laporan dan rekomendasi Tim PPHAM diserahkan kepada Presiden Jokowi, diwakili Mahfud MD, yang  menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM, di Istana Merdeka.

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu resmi dibentuk sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022.

Tim ini dibentuk oleh Presiden RI dan menunjuk Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) sebagai Ketua Tim Pengarah.

Baca Juga: Unik! Acara hajatan pernikahan diramaikan Lato-lato

Adapun susunan anggota resmi yang ditunjuk sesuai Pasal 5 huruf b, antara lain :

Ketua : Makarim Wibisono

Wakil Ketua : Ifdhal Kasim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Setkab.go.id, antaranews.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X