politika

Venna Melinda terkena kasus KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak bak fenomena gunung es

Senin, 9 Januari 2023 | 20:51 WIB
Venna Melinda laporkan Ferry Irawan atas dugaan kasus KDRT. ( Instagram @venna.melinda)

Jumlah korban kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 2.436 orang atau 53,8 persen korban kekerasan terhadap anak adalah korban kekerasan seksual.

Menurut Ratna Susianawati, meningkatnya pelaporan kasus kekerasan menunjukan hal positif.

Dibilang positif karena masyarakat mulai berani dan percaya untuk membuat laporan pengaduan kepada layanan pengaduan yang tersedia.

Baca Juga: Baru saja terjadi, gempa mengguncang Pacitan Jawa Timur dengan magnitudo 5.9. BMKG: hati hati gempa susulan

"Semakin masifnya penggunaan media sosial juga turut andil untuk mengungkap berbagai kasus kekerasan," katanya.

Dia berharap peningkatan laporan KDRT dan kekerasan di publik terus terjadi agar pelaku bisa ditindak.

"Negara senantiasa hadir dalam menyelesaikan persoalan – persoalan kekerasan seperti KDRT dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak," ujar Ratna Susianawati.

Kehadiran negara itu juga merupakan salah satu perwujudan konstitusi negara Indonesia yang menyebutkan bahwa Pemerintah Republik Indonesia dibentuk di antaranya untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Baca Juga: 45 Game penghasil uang terbaik 2023, langsung cair masuk rekening atau saldo DANA, download sekarang!

“Jaminan yang diberikan oleh konstitusi tersebut tentunya perlu dilakukan negara dan pemerintah dengan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada seluruh warga negara terutama perempuan yang jumlahnya hampir setengah dari jumlah penduduk Indonesia," katanya.

Termasuk anak yang jumlahnya 1/3 dari populasi penduduk yang di dalamnya ada kelompok berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Ratna Susianawati menyebutkan, arahan Presiden RI kepada Kemen PPPA, salah satunya yakni upaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: Andi Desfiandi, pertanyakan ke KPK mengapa hanya dirinya yang ditahan dan dijadikan tersangka suap Unila

Sebagai wujud kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan kekerasan, Presiden RI memberikan tambahan fungsi layanan kepada Kemen PPPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pasal 3 huruf d dan e.

Tambahan fungsi layanan itu yakni penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

Halaman:

Tags

Terkini