Sistem proporsional tertutup, saat pemilu para pemilih hanya mencoblos logo partai politik di kertas suara, bukan mencoblos gambar atau nama calon legislatif.
Dan saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden pun tidak menyertakan dan melibatkan masyarakat luas. Melainkan dipilih oleh keterwakilan partai partai politik yang duduk di DPR dan MPR RI.***