JAKARTA INSIDER - Partai Gerindra menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka akan lebih membuka keterwakilan dan lebih demokratis.
Hal ini disampaikan Prabowo Subianto, Ketum Partai Gerindra saat meresmikan Kantor Badan Pemenangan Pemilu dan Badan Pemenangan, di Jakarta Barat. (7/1/23)
Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, keterwakilan rakyat dalam parlemen akan lebih banyak.
Sebaliknya dengan sistem pemilu proporsional tertutup, DPP Parpol yang menentukan siapa yang akan duduk di parlemen.
“Sistem pemilu proporsional terbuka dikehendaki oleh seluruh kader Partai Gerindra", kata Prabowo Subianto kepada wartawan di Kantor Badan Pemenangan Pemilu dan Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra, Jakarta.
Dicontohkan Prabowo Subianto, umpamanya, di satu dapil (daerah pemilihan) ada 6 calon di satu partai, maka ada yang mewakili perempuan, ada pemuda, ada ulama, ada buruh, dan ada petani.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, sebanyak 1.305 calon anggota PPS Kabupaten Mukomuko ikuti tes tulis
Isu sistem pemilu proprosional terbuka dan sistem pemilu proprosional tertutup mencuat ke ruang publik setelah Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan terbuka kemungkinan masyarakat akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta. (29/12).
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asy'ari mengatakan demikian karena ada sejumlah politisi yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Menurut Hasyim Asy'ari jika MK dalam uji materi bisa menerima argumentai dari para pemohon, maka sistem pemilu akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Sistem pemilu proporsional terbuka memberikan opsi bagi pemilih untuk mencoblos partai ataupun nama caleg. Dalam surat suara, tercantum logo partai, nomor urut partai, dan daftar nama caleg.
Artikel Terkait
Mengenaskan, mobil pengangkut uang miliaran terbalik di Padang
Biar makin moncer, Gerindra resmikan kantor Bapilu, Burung Garuda masih kokoh bertengger di tiga besar
Guru rebana cabuli 21 anak, pelaku: Hanya beberapa orang saja
Siap tanggung biaya pengobatan Indra Bekti selama dirawat, ternyata ini ketakutan terbesar Raffi Ahmad
Menteri Bahlil Lahadalia tentang target investasi senilai Rp1.400 triliun: Pekerjaan yang tidak gampang