"Penerapan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup ditentukan oleh proses pemilu itu sendiri. Sangat dinamis. Tidak ada negara yang menyatakan sistem pemilu proprosional terbuka yang paling baik dan sistem pemilu proprosional tertutup yang paling baik," ujar Fadli Ramadhani.
Isu sistem pemilu proprosional terbuka dan sistem pemilu proprosional tertutup mencuat ke ruang publik setelah Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan terbuka kemungkinan masyarakat akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, 29/12/2022.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asy'ari mengatakan demikian karena ada sejumlah politisi yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Menurut Hasyim Asy'ari, jika MK dalam uji materi bisa menerima argumentai dari para pemohon, maka sistem pemilu akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Cak Nun ngaku ogah temui Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, ada apa sebenarnya?
Sistem pemilu proporsional terbuka memberikan opsi bagi pemilih untuk mencoblos partai ataupun nama caleg. Dalam surat suara, tercantum logo partai, nomor urut partai, dan daftar nama caleg.
Sementara itu, sistem pemilu proporsional tertutup hanya menyediakan opsi logo dan nomor urut partai di surat suara. Partai akan menentukan caleg yang akan duduk di parlemen jika sudah mendapat jatah kursi.***