Padahal di negara lain tidak ada hal-hal yang memberatkan seperti ini hanya untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Prabowo dan Agus Harimurti Yudhoyono yang pernah mendeklarasikan dirinya sebagai calon Presiden kini malu-malu mengatakan diri mereka sebagai calon Presiden karena Presidential Threshold.
Baca Juga: Survei Poltracking, pemilih PPP cenderung memilih Anies Baswedan Capres 2024
Prabowo dan Anies yang sudah pernah dideklarasikan oleh Nasdem juga tidak ada jaminan karena PKS dan Demokrat tidak kunjung mengatakan mendukung Anies Baswedan secara terus terang.
"Saya katakan bahwa menjadi calonnya saja kok susahnya minta ampun,"
"Ya itu bukan mimpi yang luar biasa ya biasa saja saya mau jadi calon Presiden," kata Refly.
Baca Juga: Anies Baswedan kehilangan dua wilayah, diambil Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo stabil empat wilayah
Padahal seharusnya hal yang paling penting ialah ruang demokrasi bisa tetap terjaga dan berkembang secara baik.
Tak semua orang berpikir tentang jabatan publik, kadang-kadang cukup dengan fasilitas kemewahan yang bernama demokrasi.
Refly Harun menganggap politik di Indonesia saat ini tidak normal akibat munculnya polemik Presidential Threshold.
Gelombang penolakan oleh berbagai kalangan terhadap presidential threshold ini terus bergulir.
Mulai dengan cara penggalangan opini, maupun dengan mekanisme konstitusional mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu tahap pencalonan Presiden dan Wakil Presiden baru akan dimulai pada September 2023 mendatang.
Mengacu pada undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 178 ayat (2) dinyatakan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan empat belas bulan sebelum hari pemungutan suara.***