politika

Fraksi PDIP dikeroyok delapan fraksi parpol di parlemen, sistem pemilu proporsional tetap terbuka

Kamis, 5 Januari 2023 | 15:27 WIB
contoh surat suara Pileg 2019. Jika sistem pemilu proporsional tertutup, tidak ada daftar nama caleg seperti di atas. Hanya tanda gambar parpol saja sesuai nomor urut. (laman kab-bandung.kpu.go.id)

JAKARTA INSIDER - Delapan Fraksi di parlemen kecuali Fraksi PDIP sepakat sistem pemilu proporsional terbuka seperti yang diamanatkan dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu no 7/2017 harus tetap dipertahankan.

Kedelapan Fraksi parpol yang bersepakat sistem pemilu proporsional tetap terbuka adalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hanya Fraksi PDIP yang setuju dengan sistem pemilu proporsional tertutup.

 Baca Juga: Pro kontra Pemilu 2024 jika dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka. Simak penjelasan pakar

Kedelapan Fraksi membuat surat pernyataan sikap dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan putusannya pada 2008 lalu, bahwa pemilu digelar dengan sistem proporsional terbuka sesuai pasal 168 ayat 2 UU Pemilu Tahun 2017.

“Kita sudah menjalankan 5 kali pemilu selama masa reformasi. Selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihannya". Demikian salah satu keterangan dalam pernyataan sikap 8 fraksi. 

Bagi kedelapan fraksi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008 memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang. 

Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik

 Baca Juga: Timnas Indonesia lawan Vietnam di semifinal Piala AFF 2022 kapan? Live di mana?

"Inilah karakteristik demokrasi kita. Perpaduan antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi partai politik tetap harus dijunjung".

Kedelapan Fraksi di parlemen mempertahankan sistem proporsional terbuka yang dinilai sebagai salah satu bentuk kemajuan demokrasi. 

Menurut kedelapan Fraksi, penggunaan sistem proporsional tertutup merupakan sebuah kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

 Baca Juga: Jaloliddin Masharipov resmi mengenakan nomor punggung 77 imbas dari kedatangan Cristiano Ronaldo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan oleh kedelapan Fraksi untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, independen, dan tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali rakyat dan negara.

Sementara itu, sikap Fraksi PDIP, sebagaimana disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto: "Sistem pemilu proporsional tertutup sangat tepat dalam konteks saat ini, di mana kita dihadapkan pada ketidakpastian secara global".

Halaman:

Tags

Terkini