Mulai hari ini PPKM sudah tidak diberlakukan. (Instagram @pedoman_id)
"Pemerintah memutuskan untuk mecabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ungkap Presiden Jokowi kemarin Jumat (30/12/2022).
Presiden Jokowi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.***