politika

Duh, fase pemulihan gempa Cianjur terusik kasus dugaan penyelewengan bantuan, Bupati Cianjur dilaporkan ke KPK

Rabu, 28 Desember 2022 | 10:00 WIB
Rumah warga terdampak gempa yang masih memerlukan pembersihan puing material di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur (Dok. BNPB)

Menurut Didik Mukrianto, Indonesia seharusnya telah memiliki perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan bencana, termasuk bantuan dari luar negeri.

Baca Juga: Racun di tubuh langsung terbuang cukup makan 2 bahan dapur ini saat perut kosong

Seperti UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Serta PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, PP 23/2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

Termasuk PP 8/2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Keuangan 69/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo kembali ke Real Madrid, apakah nyata?

Kemudian Peraturan Kepala BNPB 3/2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, Peraturan Kepala BNPB 6/2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional Dalam Keadaan Darurat Bencana.

Dia menegaskan, seperti Peraturan Kepala BNPB 6/2018 , mekanisme masuknya bantuan internasional diawali dengan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan.

Kemudian, BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi antara lain laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik/peralatan dan kebutuhan personel yang profesional.

Baca Juga: Terkuak alasan PPP Bangka Belitung dukung Ganjar Pranowo jadi calon presiden Pemilu 2024

Bahkan, jika bantuan tersebut berupa uang, harus dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus.

Pemanfaatan bantuan internasional juga seharusnya dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.

Dalam hal itu, BNPB berwenang untuk mengkoordinasikan bantuan internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan bantuan internasional bersama kementerian/lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional Penanganan Darurat Bencana (PDB) atau Posko Nasional PDB.

Baca Juga: Ini alasan Arab Saudi larang murid wanita memakai abaya saat ujian sekolah, mulai aneh?

Ada pun penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan internasional itu menjadi tanggung jawab BNPB.

Halaman:

Tags

Terkini