Partai politik harus mampu bersikap adaptif menyesuaikan kebutuhan komunikasi selaras dengan perkembangan teknologi. Salah satunya ialah pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk mendulang popularitas partai politik.
Sebagaimana hampir 200 juta masyarakat Indonesia atau setara 68,9 persen menggunakan media sosial.
Angka yang mendominasi ini menandakan media sosial merupakan salah satu media yang mampu memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan promosi utamanya jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.***