JAKARTA INSIDER - Partai Ummat yang dimotori Amien Rais, dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dari 34 provinsi, di dua provinsi, Sulawesi Utara dan NTT , Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual.
Amien Rais sebagai Ketua Majelis Syura Partai Ummat melayangkan keberatannya atas keputusan KPU.
"Partai Ummat menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa jajaran KPU Pusat. Kami menduga kuat ada intervensi KPU Pusat terhadap KPU Provinsi dan daerah saat melakukan verifikasi faktual", jelas Amien Rais.
Baca Juga: Turki optimis mampu damaikan Rusia Ukraina, Erdogan sebut akan bertemu Putin dan Zelenskiy
Apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum-oknum KPU Pusat, Amien Rais minta DKPP segera memberhentikannya. "Pernyataan ini dibuat sebagai upaya untuk menyelamatkan demokrasi yang sedang sekarat", ujar Amien Rais.
Sementara itu, Nazaruddin, wakil Ketua Umum Partai Ummat, mengkritik penilaian KPU provinsi yang menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat.
"Soal rekaman video yang jadi faktor gagalnya verifikasi faktual di dua provinsi" ujar Nazaruddin.
Dijelaskan Nazaruddin, verifikasi faktual menurut aturan KPU, bisa ditempuah melalui beberapa cara. Pertama, data fisik kehadiran orang, kedua, orang yang dikumpulkan dalam satu tempat, ketiga bisa video call, keempat, menggunakan video recording.
"Teman-teman kami lebih banyak yg memilih video recording. Ini yang ditolak oleh KPU Sulawesi Utara dan 5 daerah di NTT", jelas Nazaruddin.
Baca Juga: Sarapan pagi jangan sampai dilewatkan! Berikut manfaatnya
Partai Ummat, lanjut Nazaruddin, sudah mengajukan nota keberatan yang ditandatangan ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Hasyim Asy'ari.