JAKARTA INSIDER - Undang-undang yang melarang propaganda LGBT telah disahkan oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin pada 4 Desember lalu.
Undang-undang yang melarang propaganda LGBT diatur dalam Undang-Undang Federal nomor 479 FZ tertanggal 5 Desember 2022.
Undang-undang yang melarang propaganda LGBT yang baru saja disahkan merupakan pengembangan dari Undang-undang Federal 2013.
Di mana dalam Undang-undang ini hanya melarang
propaganda LGBT terhadap anak-anak.
Mereka dilarang mendapatkan akses terkait LGBT melalui pers, video hingga film.
Vladimir Putin menandatangan undang-undang anti-LGBT untuk semua usia, satu minggu setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT.
Ketua Duma Rusia, Vyacheslav Volodin mengatakan, "Ini akan melindungi anak-anak kita dan masa depan negara kita dari kegelapan yang disebabkan oleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa".
Baca Juga: Putin ngamuk! Hancurkan kamp militer Ukraina di Oblast dan Donetsk menggunakan jet tempur kesayangan
Dengan undang-undang yang baru, Vladimir Putin melarang sepenuhnya propaganda LGBT untuk semua usia.
Kegiatan yang berhubungan dengan komunitas LGBT pun dilarang, mulai dari pawai, pemutaran film hingga pameran.
Undang-undang ini mengatur siapa saja yang menyebarkan ide LGBT akan dikenakan denda mulai dari 100.000 hingga 2 juta rubel ($1.660-$33.000).
Sementara itu, jika organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.