politika

Jalan panjang RKUHP disahkan jadi UU. Melintasi 7 Presiden dan 14 periode DPR

Selasa, 13 Desember 2022 | 16:10 WIB
pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang

JAKARTA INSIDER –Setelah melalui perdebatan lebih dari enam dasawarsa dan masih menjadi pro-kontra, DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Palu pun diketok. Komisi III DPR RI dan Pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disetujui menjadi UU.

Baca Juga: Nasdem ajak Prabowo jadi cawapres Anies. Pengamat ingatkan, logika bolong dan jangan sombong

Sebelumnya, seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyampaikan pendapatnya dan menyetujui agar UU KUHP ini dapat disahkan.

Selanjutnya Komisi III DPR RI akan terus mengawal dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan UU KUHP yang baru akan berlaku 3 tahun sejak diundang-undangkannya UU KUHP ini (tahun 2025), terutama peraturan pelaksana dan seluruh instrumen atau infrastruktur pendukungnya agar sesuai dengan tujuan untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Beberapa hal penting yang menjadi perkembangan baru dan diatur dalam UU KUHP ini diantaranya adalah penerapan asas legalitas materiil dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

Baca Juga: Makna filosofis riasan Paes Ageng Jogja dan Alis Tanduk Rusa yang diukir di wajah Erina Gudono

Hal penting lain yakni doktrin ultimum remedium keadilan restoratif dan penerapan diversi, pergeseran menjadi aliran neo-klasik (memperhatikan faktor subyektif dan obyektif), perluasan subyek hukum pidana (termasuk Korporasi).

Penerapan asas pertanggungjawaban mutlak dan pengganti, pengaturan jenis pidana pokok baru (pengawasan dan kerja sosial) dan Penerapan Pidana Mati Bersyarat juga menjadi bagian penting dalam beleid baru ini.

“Dan berbagai penyesuaian berbagai tindak pidana yang telah diatur di luar KUHP seperti Tindak Pidana Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Tindak Pidana terhadap Pemerintah dan Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintah, contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana kesusilaan, dan tindak pidana khusus,” tutur Bambang Wuryanto, ketua Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Juru bicara PKS: Gubernur DKI Jakarta fokus urus Jakarta, jangan sibuk de-Aniesisasi

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.

Halaman:

Tags

Terkini