politika

Presiden Rusia, Vladimir Putin sudah teken UU anti LGBT, para pelanggar siap-siap dikenakan denda Rp103 juta

Sabtu, 10 Desember 2022 | 11:17 WIB
Sosok Presiden Rusia, Vladimir Putin di ruang kerjanya (Instagram @bnnrussia)

 

JAKARTA INSIDER - Presiden Rusia, Vladimir Putin sudah teken UU anti LGBT, dapat disimak pada artikel berikut ini.

Presiden Rusia, Vladimir Putin sudah teken UU anti LGBT, terlihat dalam unggahan Instagram @faktanyagoogle.

Nampaknya kaum-kaum LGBT sudah tidak bisa lagi leluasa mengekspresikan diri mereka di Negara Rusia, yang dipimpin oleh Vladimir Putin itu.

Baca Juga: Dugaan asusila Mayor Paspampres dilakukan suka sama suka adalah tuduhan palsu berjenis relabelling

Vladimir putin pun bertindak tegas pada pelaku LGBT yang melanggar,dan tak tanggung-tanggung pelaku akan dikenai sanksi denda.

Tak main-main jumlah denda yang ditetapkan oleh pemerintah Rusia bagi pelaku LGBT adalah sebesar Rp103 juta.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari Instagram @faktanyagoogle pada Sabtu (10/12/2022), Vladimir Putin terlihat baru-baru ini mengesahkan UU anti LGBT.

Baca Juga: Dugaan asusila Mayor Paspampres dilakukan suka sama suka adalah tuduhan palsu berjenis relabelling

Undang-undang (UU) tersebut diteken oleh presiden Vladimir Putin pada 5 Desember 2022 lalu.

Undang-undang (UU) anti-LGBT pun telah diloloskan oleh Parlemen Rusia.

Kini, penduduk Rusia sudah tidak bisa lagi melakukan propaganda LGBT, baik dalam bentuk kampanye di publik.

Salah satunya yang dilarang juga, yakni LGBT melalui kampanye publik melalui buku, film, iklan, internet.

Baca Juga: Seolah bantah tuduhan numpang hidup dengan Lesti Kejora, Rizky Billar kini tengah menjalin...

Bagi individu yang melanggar undang-undang (UU) anti LGBT, akan dikenakan sanksi denda yaitu sebesar 400 ribu Rubel atau sekitar Rp103 juta.

Halaman:

Tags

Terkini