Dugaan AS perihal China yang kerap melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan berlebihan.
Amerika Serikat (AS) juga menilai China menggunakan armada penangkap ikan untuk memperluas maritime Beijing.
Baca Juga: BMKG peringatkan masyarakat di wilayah pesisir akan datangnya gelombang tinggi hingga 4 meter
Sanksi dari Amerika Serikat (AS) kepada China tersebut pertama kali dilaporkan kepada wall street journal.
Pemberian sanksi dari Amerika tersebut dibawah Global Magnitsky Act, yakni undang-undang tahun 2016.
Undang-undang tersebut yang memberi wewenang kepada pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk memberi sanksi kepada pejabat pemerintah asing di seluruh dunia.
Sanksi diberikan kepada pelanggar aturan, salah satunya hak asasi manusia, dan pelanggar akan dibekukan aset-asetnya yang ada di Amerika (AS).
Serta pelanggar sanksi akan dilarang untuk masuk ke Amerika Serikat (AS).
Amerika Serikat (AS) juga mengecam keras penggunaan drone Iran untuk perang Rusia melawan Ukraina.***