Pada hari kamis lalu (8/12/2022), Mahkamah Agung Taliban mengumumkan menghukum 27 narapidana dengan hukuman cambuk, salah satunya 9 wanita di provinsi Parwan.
Keputusan dari Mahkamah Agung Taliban ini terjadi pasca seorang pria dinyatakan bersalah membunuh, pasca Taliban menguasai Afghanistan tahun 2021.
Zabihullah Mujahid, juru bicara Taliban juga mengumumkan mengeksekusi seorang pria, dan eksekusi kemudian dilakukan di sebuah stadion olahraga di provinsi Farah barat pada hari Rabu (7/12/2022).
Zabihullah Mujahid, juru bicara Taliban juga menambahkan, eksekusi yang dilakukan disaksikan ratusan pasang mata, serta pejabat setempat di Afghanistan.
Zabihullah Mujahid mengklaim, pria yang dieksekusi mati tersebut karena menikam mati seorang warga Farah dan mencuri barang-barang milik korban yang telah dia bunuh.
Zabihullah Mujahid juga mengatakan bahwa pria terpidana mati tersebut sebelumnya telah diadili di pengadilan Taliban.***