RKUHP juga membahas dalam demonstrasi tidak boleh onar.
Misal pada pasal 256 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mana mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yakni Rp10 juta.
Baca Juga: Here we go! Tim raksasa Spanyol tumbang di tangan Maroko lewat adu penalti
Dalam RKUHP juga membahas tentang pers dan berita yang dianggap bohong.
Misal pada pasal 256 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni sebesar Rp500 juta.
Tak pelak postingan tersebut mendapat sorotan dari para netizen di laman komentar, yang kebanyakan kontra pada RKUHP tersebut:
“Makin kesini hukum dibuat untuk melindungi kepentingan pribadi para pejabat tinggi,” kata @rizkiansyahlamato.
“RIP Democracy,” kata @bryanandrew.
“Dulu ketika masih jadi calon dewan masih mau mendengarkan suara rakyat, kini pas udah jadi dewan malah enggak mendengarkan suara rakyat,” kata @irman.vihokratana.***