Larangan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mencermati kasus COVID-19 saat itu varian Delta yang meningkat.
Larangan pesta perayaan tahun baru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level Satu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui corona.jakarta.go.id, per Minggu (4/12) kasus positif COVID-19 yang dirawat di Jakarta mencapai 1.050 kasus. Pasien yang menjalani isolasi mandiri mencapai 13.741 kasus dan kasus sembuh mencapai hampir 1,5 juta orang.***