JAKARTA INSIDER - Pemerintah meresmikan provinsi baru di Papua Barat per tanggal 17 November 2022. Kini Papua kembali mekar.
Setelah sebelumnya pemerintah meresmikan tiga provinsi terbaru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Nama provinsi baru tersebut Provinsi Papua Barat Daya. Pemekaran Papua Barat Daya, tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang disahkan dalam rapat paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Neymar jr dan Dipastikan bakal absen jelang Brazil lawan Swiss karena cedera
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, provinsi di Papua Barat tersebut menjadi tonggak sejarah untuk masyarakat Papua.
"Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya," kata Tito.
Tentu bagi Indonesia, Tito menegaskan, kesukacitaan juga lahir demi menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya, sebagai provinsi ke-38 RI.
Baca Juga: Usai Iran vs Wales di Piala Dunia Qatar 2022, Carlos Queiroz: Mereka adalah..
Salah satu agenda paripurna DPR RI pada 17 November itu adalah mengambil keputusan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
DPR RI menyatakan, RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.
Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/11/2022) itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan.
Pengambilan keputusan itu diawali dengan laporan Komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus.
Baca Juga: Hasil kontra Qatar vs Senegal di Piala Dunia 2022, tim tuan rumah tumbang 3-1!
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan, kemudian. "Setuju," jawab anggota DPR RI, disambut tepuk tangan dan suara riuh.