JAKARTA INSIDER - Fenomena PHK massal yang terjadi akhir-akhir ini membuat banyak karyawan khawatir.
Bagaimana tidak, PHK tentu akan membuat karyawan kehilangan sumber penghasilannya.
Namun jangan khawatir, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan beberapa syarat.
Baca Juga: Yuk belajar dari fenomena PHK massal yang bikin cemas, coba deh lakukan ini
Pemerintah menyalurkan BSU sejak 2021 lalu kepada lebih dari 4 juta pekerja.
Dan di tahun 2022 ini, penyaluran BSU kepada para pekerja sudah memasuki tahap ketiga.
Kabar baiknya, BSU tidak hanya diberikan kepada pekerja aktif tetapi pekerja yang terkena PHK juga bisa mendapatkan BSU dengan beberapa syarat.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari Instagram @kemnaker pada Sabtu (19/11/2022), pekerja yang di PHK bisa mendapatkan BSU dengan nominal sebanyak Rp600 ribu.
Baca Juga: Jangan hanya pasrah jika di PHK, Karyawan berhak menerima 3 hal ini sesuai UU Ketenagakerjaan
Meskipun terkena PHK, namun pekerja masih tetap bisa mendapat BSU dengan syarat masih berstatus aktif di BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
Sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut syarat untuk mendapat BSU selain masih berstatus aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
1.Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2.Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3.Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta
4.Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.