politika

Hingga 15 Desember 2022, ada pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta. Jangan Lewatkan!

Jumat, 18 November 2022 | 07:00 WIB
Aplikasi Signal milik Korlantas Polri. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2022.

JAKARTA INSIDER -  Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta, khususnya yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor.

Terhitung sejak 15 September hingga 15 Desember 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak alias pembebasan denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat bayar.

Melansir akun instagram @samsatdigital, syarat untuk bisa mendapatkan kemudahan tersebut, yakni proses pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disingkat SIGNAL.

Baca Juga: Inilah 7 tips berkendara hemat BBM. Nomor 3 sangat penting dilakukan!

Tak hanya untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pemutihan ini juga termasuk penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang digelar oleh masing-masing pemerintah daerah, dengan jadwal yang berbeda-beda.

Tujuannya adalah supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Baca Juga: Mesin mobil cepat panas? Jangan buru-buru ke bengkel, cek beberapa bagian ini

Mereka juga terkadang bisa mendapatkan potongan biaya atau diskon, yang besarannya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah.

Sedangkan SIGNAL adalah sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas.

Aplikasi ini dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.

Baca Juga: Inilah keistimewaan The Beast, supercar lapis baja andalan Joe Biden untuk menghadiri KTT G20 Bali

Dengan menggunakan aplikasi ini, maka pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah.

Jadi, Anda warga DKI Jakarta, jangan lewatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Pastikan juga Anda telah mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional atau disingkat SIGNAL. *** 

Tags

Terkini