politika

Pihak Putri Candrawathi ajukan sidang gabungan dengan Ferdy Sambo, Majelis Hakim: kami pertimbangkan

Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:35 WIB
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis ajukan permintaan untuk sidang gabungan dengan Ferdy Sambo pekan depan. (PMJ News)

JAKARTA INSIDER – Proses persidangan atas kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi akan dilanjutkan pekan depan.

Adapun agenda persidangan untuk pekan depan adalah pemeriksaan saksi yang akan menghadirkan 12 orang dari keluarga mendiang Brigadir J.

"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNews (27/10/2022).

Baca Juga: 5 kasus hukum Nikita Mirzani hingga akhirnya ditahan

Lebih lanjut Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan saksi selanjutnya adalah menghadirkan orang tua serta kekasih dari mendiang Brigadir J, sama seperti siding Bharada E sebelumnya.

“Kemarin itu saksi orang tuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin,” jelasnya.

Untuk sidang pekan depan, penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim agar agenda pemeriksaan kliennya dapat digabungkan dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kejari Serang sedang persiapkan surat dakwaan untuk Nikita Mirzani, siap-siap disidang di pengadilan

Hal ini dirasa perlu mengingat saksi yang dihadirkan untuk keduanya adalah sama.

Akan tetapi, meskipun demikian jaksa mengajukan keberatan.

Menurutnya perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini terpisah, jadi tidak dapat digabung dan persidangan harus tetap dilakukan terpisah.

Baca Juga: Benarkah makan terlalu malam menyebabkan obesitas? Simak penjelasannya

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan kembali permintaan yang diajukan oleh penasihat hukum Putri Candrawathi itu.

"Majelis hakim mempertimbangkan kami musyawarahkan," jawab Wahyu.***

Tags

Terkini