Detik-detik Nikita Mirzani ditahan Kejari Serang, Benarkah tak ada perlakuan spesial?

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:23 WIB
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.

JAKARTA INSIDER - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

Saat ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB, Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan setelah berkas perkara ibu tiga anak ini dilimpahkan dari Polres Serang ke Kejari Serang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo diberi sanksi, Sekjen PDI Perjuangan: Jangan ada yang melangkahi Megawati

Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak membenarkan bahwa tersangka Nikita Mirzani kini ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Jadi hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Freddy D Simanjuntak, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (27/10/2022).

Pihak Rutan yang dinaungi oleh perempuan 36 tahun itu memastikan bahwa tidak ada perlakuan spesial terhadap Nikita Mirzani meskipun dirinya adalah seorang publik figur sekalipun.

Baca Juga: PDI P beri sanksi ke Ganjar soal kesiapannya maju Capres 2024, Ganjar: Kalau mau ngadu, pilih lapor ke mana?

Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani ini berawal dari pelaporan Dito Mahendra.

Dito Mahendra tidak terima terhadap pernyataan Nikita Mirzani di Instagram Story pribadinya @nikitamirzanimawardi_172.

Dito Mahendra merasa bahwa Nikita sudah mencermarkan nama baiknya pada unggahan tersebut.

Baca Juga: Nikita Mirzani tersandung kasus pencemaran nama baik dan UU ITE hingga ditahan 20 hari kedepan

Hingga akhirnya, Dito Mahendra pun melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.

Atas pelaporan Dito Mahendra itu, Nikita terancam terjerat berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X