politika

Usut tuntas dugaan tindak pidana impor obat sirup penyebab gagal ginjal akut, Polri bentuk tim gabungan

Senin, 24 Oktober 2022 | 16:25 WIB
Ilustrasi / Polri akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana impor obat sirup penyebab meningkatnya kasus gagal ginjal akut di Indonesia. (Pixabay)

JAKARTA INSIDER - Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya turun tangan untuk mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut di Indonesia yang terus meningkat sejak akhir Agustus 2022 lalu.

Tim gabungan dibentuk oleh Polri untuk mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang kini telah menyerang ratusan anak di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy kepada Polri.

Baca Juga: Himbau gunakan obat alternatif dan pahami gejala gagal ginjal akut, Anggota DPR: masyarakat harus diedukasi

Muhadjir Effendy mengatakan bahwa diperlukannya pengusutan kasus tersebut karena berdasarkan pada data awal bahan baku obat sirup diimpor dari sebuah negara yang justru tidak ada kasus gagal ginjal akut seperti yang dialami anak-anak di Indonesia.

Pemerintah juga akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari asal mula bahan obat sirup tersebut, bagaimana proses masuknya ke Indonesia hingga distribusi pabrik farmasi dan macam-macam produk yang dihasilkan.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," jelasnya.

Baca Juga: Obat gagal ginjal akut, Pakar Farmakologi UGM sebut Fomepizole kurang tepat

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa Polri akan segera membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus tersebut.

“Tentunya Polri akan segera membantuk tim,” ungkap Dedi Prasetyo.

Ia juga menyampaikan bahwa Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan and Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut dan akan dikomandoni oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga: Gagal ginjal misterius jadi momok warga, Polisi diminta selidiki unsur pidananya

"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," katanya.

Sementara itu, hingga saat ini Kementerian Kesehatan telah mengumumkan bahwa ada 102 merek obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut.

Halaman:

Tags

Terkini