JAKARTA INSIDER - Pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti yang dikutip JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News, Kamis (13/10/2022), membenarkan penangkapan itu.
Penangkapan Bambang Tri Mulyono dilakukan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ditunjuk Presiden Jokowi, Anies Baswedan dukung Heru Budi Hartono Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Bambang Tri Mulyono dikabarkan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Ya benar ada penangkapan, nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Kadiv Humas Polri itu.
Bareskrim, kata dia, akan menjelaskan lebih mendalam soal penangkapan tersebut malam ini juga.
Baca Juga: Megawati bertemu Jokowi, hidangkan makanan pendamping beras
Sebelumnya Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.
Baca Juga: Jokowi buka perhelatan G20 Parliamentary Speaker Summit
Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Disisi lain, pihak Universitas Gajah Mada (UGM) memastikan bahwa Jokowi adalah alumni mereka dan lulusan dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.
Hal itu dipastikan langsung Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia.