Lesti Kejora akan cabut laporan kasus KDRT suaminya? Rizky Billar ungkap hal mengejutkan usai ditahan

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:28 WIB
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rizky Billar klaim bahwa Lesti Kejora akan cabut laporan KDRT kepada polisi. (Instagram/@tanterempong_official)
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rizky Billar klaim bahwa Lesti Kejora akan cabut laporan KDRT kepada polisi. (Instagram/@tanterempong_official)

JAKARTA INSIDER – Polres Metro Jaya menyampaikan bahwa bahwa Rizky Billar resmi ditahan mulai hari ini (13/10/2022) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya.

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan, suami Lesti Kejora tersebut akhirnya ditampilkan ke publik pada Kamis (13/10/2022).

Rizky Billar ditampilkan di hadapan publik oleh Polres Metro Jaya dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Baca Juga: Resep tempe masak tauco, masakan rumahan yang selalu dirindukan anak rantau

Setelah selesai ditampilkan, Rizky Billar menyebut bahwa istrinya akan mencabut laporan KDRT yang sudah dilaporkannya kepada polisi.

“Istri saya mau cabut laporan,” ujar Billar sebelum menuju lift, Kamis (13/10/2022) dikutip JAKARTA INSIDER dari laman PMJNews.com.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa penahanan Rizky Billar akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Reksa dana indeks BNP Paribas IDX30 Filantropi tunjukkan peran nyata investor lewat investasi berdampak

20 hari tersebut terhitung sejak hari ditetapkannya ia sebagai tersangka.

“Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan,” ujar Kombes Pol Endra.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang berlangsung selama lebih dari tujuh jam dengan 38 pertanyaan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X