Ada juga yang mengusulkan agar pemerintah menambah kuota haji untuk Indonesia, mengingat minat masyarakat yang besar.
Faridin, yang diwawancarai di lapangan, setuju dengan kebijakan ini.
Dia berpendapat bahwa yang belum pernah berhaji seharusnya diprioritaskan.
Baca Juga: Menko PMK wacanakan larangan haji lebih dari sekali, Muhadjir: Antrean lama banyak lansia
Baginya, ini adalah kesempatan yang adil, mengingat banyak yang telah menunggu lama.
Faridin juga berbagi pengalaman bahwa dia sendiri sulit untuk mendaftar haji karena antreannya panjang.
Dia berencana untuk melakukan umrah sebagai alternatif. "Saya mungkin akan melaksanakan ibadah umrah saja," kata Faridin.
Faridin juga menyebutkan bahwa kakaknya sudah mendaftar delapan tahun yang lalu dan belum mendapatkan giliran untuk berangkat haji.
Agus juga mendukung kebijakan ini karena memahami betapa lama daftar tunggu bagi masyarakat yang ingin berhaji.
Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah menanggapi wacana Menko PMK tentang larangan Ibadah Haji lebih dari sekali
Namun, Haris memiliki pandangan berbeda dengan Faridin.
"Kami tidak sepenuhnya sependapat, tetapi kami akan menyesuaikan diri. Mengingat daftar tunggu untuk Jakarta bisa mencapai 30 tahun sebelum mendapatkan giliran berangkat."
Haris telah berhaji sebelumnya dan berencana untuk mendampingi istrinya yang belum pernah berhaji.
Dia mendaftar pada tahun 2019 dan harus menunggu 25 tahun lagi untuk mendapatkan giliran.
"Melihat lamanya daftar tunggu, berhaji secara reguler dalam usia kita mungkin tidak memungkinkan. Namun jika kebijakan pemerintah harus diterapkan, kita akan menyesuaikan," kata Haris.